Sutan Bhatoegana Menderita Kanker Hati

Sutan Bhatoegana Menderita Kanker Hati - Sutan Bhatoegana dilarikan ke hunian sakit. Politikus Partai Demokrat yg menghuni Lapas Sukamiskin ini mengalami kanker hati.

Hal itu dinyatakan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko. akan ia, Sutan berulang dirawat di RS Hermina Arcamanik.

"Karena keadaannya semakin jelek, yg berikat dirujuk ke hunian Sakit Medistra, Jakarta," kata Dedi.


Sutan dirujuk per copot 11 Oktober 2016. kabar yg tercapai Kalapas, Sutan dapat dipindahkan ke hunian sakit terdekat di Bogor.

"Biar dalam dgn keluarganya," kata Dedi.

Hukuman Sutan Diperberat

Pada 13 April dulu, Mahkamah besar (MA) menendang kasasi yg diajukan Sutan Bhatoegana. terkecuali usir, MA semula memperberat putusan Sutan berasal 10 thn jadi 12 thn penjara.

Seperti dilansir page valid www.mahkamahagung.go.id, Selasa 27 September 2016, MA menjabarkan pidana korupsi Sutan maka Majelis Kasasi yg diketuai Artidjo Alkostar itu memperberat putusan Sutan.

Pertama, Sutan secara pemegang perjanjian dan orang tengah kewenangan elektoral mestinya menyerahkan sample pada bangsa terhadap menjauhi dan membuyarkan terbelit pada tindakan transaksional yg bersuasana koruptif.

"Perbuatan Terdakwa yakni tindak pidana korupsi politik," papar Majelis juri Kasasi pada pertimbangan ketetapan kasasi seperti dikutip pada page MA.


Kedua, Sutan meraup ganjaran wahid satuan mobil Toyota Alphard 2.4 AT kategori G ragam hitam mulai sejak Yan Ahmad Suep sebagai Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan masih menemukan duit kontan jumlahnya US$ 200 ribu bersumber Rudi Rubiandini.

Dia pula andal mengidap tunggal satuan wilayah beserta bangunan yg terletak di kiat Kenanga Raya nomer 87, Tanjungsari, Kota panggung, Sumatera Utara berasal Saleh Abdul Malik secara Komisaris PT SAM kawan kerja Mandiri.

Ketiga, Sutan menderita imbalan konkret duit cash banyaknya Rupiah 50 juta awal Menteri ESDM, Jero Wacik. cocok kenyataan undang-undang yg terbuka di persidangan berbentuk media kenyataan, merupakan uraian saksi Waryono Karno yg keterangannya memiliki pertalian dgn kupasan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yg kepada pokoknya membentangkan hadiah Rupiah 50 juta tertulis yakni wujud penelitian atau sorotan atas kehadiran Sutan ke biro Kementerian ESDM.

Dosa keempat, Sutan secara Anggota/Ketua bayaran VII DPR RI yg sudah dikenal luas warga Indonesia semestinya seirama dgn acara pemerintah yg sudah memaklumkan pemberantasan korupsi.

Dosa terakhir, Sutan sudah menghantam hak-hak asasi ekonomi dan wenang bersahabat penduduk Indonesia, lantaran tindakan Sutan melaksanakan korupsi yg sudah memberatkan negeri jadi sampel tak apik buat masyarakat.

Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis pengadil Kasasi memidana memperberat putusan Sutan alamat 10 thn jadi 12 th penjara. Sutan serta dijatuhi denda rupiah 500 juta subsider delapan bln kurungan.

Sutan kembali diwajibkan menangguhkan duit rupiah 50 juta dan US$ 7.500 buat negeri. seterusnya negeri dan bangunan di alat Kenanga arena( Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT kategori G dirampas negeri. Majelis wasit Kasasi tambah mengucup terhadap mencopot kuasa politik Sutan terhadap pilih dan dipilih pada jabatan awam.